Perdagangan internasional selalu menimbulkan impor dan
ekspor. Suatu Negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor
impor menimbulkan pertanyaan bagaimana cara melakukan pembayaran akibat
perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara
untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara
dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan
pembayaran internasional.
Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar
negeri,seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa cara. Cara-cara ini antara
lain :
a.
Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang
( Commercial bills of exchange)
b.
Pembayaran tunai (Cash)
c.
Pembayaran dengan Letters of Credit
(L/C)
d. Rekening
Terbuka (Open Account)
1. Pem bayaran
Dengan Surat Wesel Dagang ( Commercial Bills Of Exchange)
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih
banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini,
eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta
biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang
dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat
keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh
eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut,
bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel
tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor
ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari
importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa
bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut.
Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat
wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya
kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. Drawer,
yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. Drawee,
yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. Payee yang
sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus
dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the
order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka
pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual.
Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan
acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir.
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, commercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, commercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Penggolongan didasarkan kepada ada
tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar
tersebut, bisa dibedakan:
a.
clean draft, yaitu
surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan jaminan dokumen barang.
b.
documentary
draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan jaminan
dokumen pengiriman serta asuransi dari pada barang.
Dokumen yang
biasa disertai pada surat wesel adalah Konosemen (bill of lading), Polis asuransi,
Faktur (invoice), packing list dan certificate of origin.
2.
Penggolongan didasarkan pada jangka
waktu pembayarannya, jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’. Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a.
Sight draft atau surat
wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel
diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat
jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b.
Arrival
draft, yaitu surat wesel yang dibayar sesaat setelah
barangnya datang.
c.
Date draft, yaitu
surat wesel yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu atau beberapa
hari setelah tanggal tersebut.
Date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab
jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga
‘negotiable’ dalam bentuk date draft, jangka waktu pembayaran biasanya
ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya,
arrival draft jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh
temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang
dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya arrival draft adalah
non-negotiable.
Berikut tahap-tahap transaksi menggunakan surat wesel:
1.
Pembeli (importir) dan penjual (eksportir)
mengdakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan
syarat-syarat pembayaran tertentu.
2.
barang dikirim oleh eksportir kepada
importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
3.
Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen
kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan
penagihan kepada bank di Negara importir)
4.
Remitting bank melakukan Collection
order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirm kepada
collecting bank (bank yang di nergara impor yang akan melakukan pembayaran
barang)
5.
Collection bank menyerahkan
dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir
6.
Importir menerima dokumen-dokumen
atau menyetujui serta melakukan pembayaran
7.
Collection bank melakukan aseptasi
atau pembayaran kepada remitting bank
8.
Remitting bank melakukan aseptasi
atau pembayaran kepada eksportir.
3.
Pembayaran
Tunai (Cash Payment)
Pembayaran Tunai (cash Payment) atau pembayaran di
muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek,
yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya
kabar bahwa barang yang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar. Cara ini biasanya
tidak disukai oleh pembeli (importir).
Pembayaran ini dilakukan secara
tunai baik secara keseluruhan (full
payment) atau sebagian (partial paymen) karena beberapa alasan berikut:
a. Permintaan
atas produk melebihi penawaran produk.
b. Penjual
dan pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya.
c. Dalam
situasi darurat, misalnya peperangan
d. Mata
uang negara importir termasuk mata uang lemah (soft currency) yang beresiko
tinggi.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai diantaranya
sebagai berikut :
1.
Dalam pembelian barang, importir
harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir
dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
2.
Terdapat kemungkinan barang yang
dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
3.
Adapun kemungkinan terjadi
keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir
4.
Karena pengekspor berada ditempat
yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui
pengimpor.
4.
PEMBAYARAN
DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam cara dengan letter of credit wesel ditarik kepada
bank bukan kepada importir, sehingga transaksinya akan lebih terjamin. Yang dimaksud dengan Letter of Credit atau Commercial
of Credit adalah sebuah cara pembayaran internasional
yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita
dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri
(kepada pemesan). Dengan perkataan lain letter of credit merupakan
surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di
mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang
ditarik oleh penjual barang (eksportir).
Jadi letter of credit merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan
dapat menjamin pembayaran bagi eksportir.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi
Letter of credit yaitu :
1.
Opener (importir) adalah pihak yang
mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank atau pembeli yang membuka L/C.
2.
Issuer (Issuing Bank) adalah bank di
Negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
3.
Beneficiary atau acreeditee
(Eksportir) adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
Selain itu ada pihak-pihak lainnya dalam transaksi
letter of credit yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi :
1.
Confirming bank adalah bank
yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran atau kredit tersebut
2.
Notifying bank adalah yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada
beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3.
Negotiating bank yaitu bank
dinegara eksportit (penjual) yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang
ditarik oleh eksportir.
4.
Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
Transaksi yang
menggunakan fasilitas L/C terdiri atas :
1.
L/C biasa, artinya L/C dimana
seorang importir bisa langsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank
yang ditunjukan.
2.
Merchant L/C, artinya L/C dimana
seseorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan
pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar sebagian.
3.
Indutrial L/C, artinya impor
benar-benar industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk
barang konsumsi.
4.
Red Clause L/C, artinya L/C yang
mencantumkan intruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk
melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportir sebelum
mengapalkan barang-barang ekspor.
5.
Usance L/C, artinya L/C yang
pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan
dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
Berikut tahap-tahap transaksi menggunakan Letter of
Credit (L/C):
1.
Eksportir dan importir saling
bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sejumlah barang dengan
syarat-syarat pembayaran. Misalnya : pembayaran dilakukan dengan “irrevocable letter of credit” (letter of
credit yang tidak dapat dibatalkan) dan eksportir akan menarik surat wesel
yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.
2.
Sesudah ada persetujuan tersebut
importir mengajukan permohonan pembukaan L/C dengan cara mengisi formulir yang
disajikan oleh bank ditempatnya dan kemudian diserahkan kepada bank tersebut.
3.
Kalau bank memandang bahwa kredit
kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbitkan ‘letter of credit’.
Letter of credit ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya di negara
eksportir.
4.
Kalau bank yang menerima “letter of
credit” tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya eksportir diberitahu
bahwa atas permintaan importir telah dibuka letter of credit untuknya.
5.
Setelah eksportir menyerahkan semua
dokumen-dokumen eksportir dapat menerima pembayaran atas surat wesel yang
ditariknya atas issuing bank. Yang mengadakan pembayaran atau akseptasi ini
adalah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.
6.
Surat wesel beserta dengan semua
dokumen yang diperlukan oleh conforming
bank dikirimkan kepada issuing bank.
Oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru dilaksankan sesudah 90
hari, maka bank hanya memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan
diakseptirnya surat wesel tersebut pada umumnya surat wesel dapat
diperjualbelikan.
7.
Kalau barang sudah sampai ditempat
importir, bank dapat memberi izin kepada importir untuk menerima barang tersebut.
Bank dapat juga meminta kepada importir untuk menandatangani trust receipt, yang merupakan perjanjian
bahwa sebelum pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir hak milik atas
barang ada ditangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan
dalam gudang dan surat untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri
oleh bank. Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya
dengan maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahulu ia harus
mendapatkan izin dari bank.
8.
Sesudah 3 bulan lewat, tiba saatnya
bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir
telah membayar surat wesel tersebut dan issuing bank telah menyelesaikan
pembayarannya kepada conforming bank maka berarti bahwa transaksi letter of
credit telah berakhir. Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh
kewajibannya maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh issuing bank dan confirming bank.
Adapun Keuntungan pembayaran menggunakan L/C antara lain:
1.
Importir/pembeli akan menerima
barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
2.
Eksportir/penjual akan menerima pembayaran
atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
3.
Memberikan rasa aman untuk
eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing
4.
Rekening
Terbuka (Open Account)
Pembayaran
Kemudian atau Rekening Terbuka adalah cara yang membiayai transaksi perdagangan
internasional dimana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Rekening
Terbuka5. bukan merupakan
cara meleksanakan pembayaran, dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode
rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran
dimuka.
Dengan
cara ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur
dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang
laku dijual atau satu sampai tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. System ini sangat membantu
pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi beresiko besar bagi
pengekspor.
Cara ini
merupakan kebalikan dari cash, sebab dengan cara open account barang telah dikirimkan
kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen.
Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan
importir. Dalam hal ini resiko sebagian besar ditanggung eksportir, misalnya:
eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan
dengan mata uang asing maka resiko perubahan kurs menjadi tanggungannya. Cara
ini akan baik digunakan apabila :
1.
Pembeli sudah dikenal dengan baik
2.
Keadaan ekonomi dan politik yang
stabil
3.
Dekat dengan pasar
Kelemahan
cara pembayaran ini adalah sebagai berikut :
1.
Tidak digunakanya dokumen yang
menjamin pembayaran.
2.
Eksportir harus membiayai seluruh
transaksi dagang.
3.
Adanya perubahan kurs devisa yang
nantinya akan merugikan eksportir.
Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi
yang menguntungkan juga, yaitu :
1.
Prosedurnya sangat sederhana,
2.
Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka
biaya pelaksanaanyapun akan rendah Biaya dengan menggunakan cara semacam ini
pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan bill of exchange atau dengan
letter of credit.
Bagi
impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini
importer tidak perlu menyediakan modal.