Minggu, 06 Desember 2015

Cara Pembayaran Internasional


Perdagangan internasional selalu menimbulkan impor dan ekspor. Suatu Negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor impor menimbulkan pertanyaan bagaimana cara melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan pembayaran internasional.           
Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri,seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa cara. Cara-cara ini antara lain :
a.       Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang ( Commercial bills of exchange)
b.      Pembayaran tunai (Cash)
c.       Pembayaran dengan Letters of Credit (L/C)
d.      Rekening Terbuka (Open Account)
1.      Pem bayaran Dengan Surat Wesel Dagang ( Commercial Bills Of Exchange)
Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.         
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.  
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.      Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2.      Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3.      Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer  
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir.     
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, commercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.  Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a.       clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan jaminan dokumen barang.
b.      documentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dengan jaminan dokumen pengiriman serta asuransi dari pada barang.
Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah Konosemen (bill of lading), Polis asuransi, Faktur (invoice), packing list dan certificate of origin.
2.      Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya, jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’. Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a.       Sight draft atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b.      Arrival draft, yaitu surat wesel yang dibayar sesaat setelah barangnya datang.
c.       Date draft, yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu atau beberapa hari setelah tanggal tersebut.

Date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk date draft, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, arrival draft jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya arrival draft adalah non-negotiable.
Berikut tahap-tahap transaksi menggunakan surat wesel:
1.      Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengdakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
2.      barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
3.      Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir)
4.      Remitting bank melakukan Collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirm kepada collecting bank (bank yang di nergara impor yang akan melakukan pembayaran barang)
5.      Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir
6.      Importir menerima dokumen-dokumen atau menyetujui serta melakukan pembayaran
7.      Collection bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank
8.      Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir.
3.      Pembayaran Tunai (Cash Payment)
Pembayaran Tunai (cash Payment) atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar. Cara ini biasanya tidak disukai oleh pembeli (importir).
Pembayaran ini dilakukan secara tunai  baik secara keseluruhan (full payment) atau sebagian (partial paymen) karena beberapa alasan berikut:
a.       Permintaan atas produk melebihi penawaran produk.
b.      Penjual dan pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya.
c.       Dalam situasi darurat, misalnya peperangan
d.      Mata uang negara importir termasuk mata uang lemah (soft currency) yang beresiko tinggi.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai diantaranya sebagai berikut :
1.      Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
2.      Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
3.      Adapun kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir
4.      Karena pengekspor berada ditempat yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.
4.      PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)       
Dalam cara dengan letter of credit wesel ditarik kepada bank bukan kepada importir, sehingga transaksinya akan lebih terjamin. Yang dimaksud dengan Letter of Credit atau Commercial of Credit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Dengan perkataan lain letter of credit merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir).  Jadi letter of credit merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi Letter of credit yaitu :
1.      Opener (importir) adalah pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank atau pembeli yang membuka L/C.
2.      Issuer (Issuing Bank) adalah bank di Negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
3.      Beneficiary atau acreeditee (Eksportir) adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
Selain itu ada pihak-pihak lainnya dalam transaksi letter of credit yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi :
1.        Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran atau kredit tersebut
2.        Notifying bank adalah yang atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C untuknya.
3.         Negotiating bank yaitu bank dinegara eksportit (penjual) yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
4.         Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
 Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas :
1.      L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa langsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjukan.
2.      Merchant L/C, artinya L/C dimana seseorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar sebagian.
3.      Indutrial L/C, artinya impor benar-benar industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
4.      Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan intruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportir sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
5.      Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
Berikut tahap-tahap transaksi menggunakan Letter of Credit (L/C):  
1.        Eksportir dan importir saling bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sejumlah barang dengan syarat-syarat pembayaran. Misalnya : pembayaran dilakukan dengan “irrevocable letter of credit” (letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.
2.        Sesudah ada persetujuan tersebut importir mengajukan permohonan pembukaan L/C dengan cara mengisi formulir yang disajikan oleh bank ditempatnya dan kemudian diserahkan kepada bank tersebut.
3.        Kalau bank memandang bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbitkan ‘letter of credit’. Letter of credit ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya di negara eksportir.
4.        Kalau bank yang menerima “letter of credit” tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka letter of credit untuknya.
5.        Setelah eksportir menyerahkan semua dokumen-dokumen eksportir dapat menerima pembayaran atas surat wesel yang ditariknya atas issuing bank. Yang mengadakan pembayaran atau akseptasi ini adalah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.
6.        Surat wesel beserta dengan semua dokumen yang diperlukan oleh conforming bank dikirimkan kepada issuing bank. Oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru dilaksankan sesudah 90 hari, maka bank hanya memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan diakseptirnya surat wesel tersebut pada umumnya surat wesel dapat diperjualbelikan.
7.        Kalau barang sudah sampai ditempat importir, bank dapat memberi izin kepada importir untuk menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk menandatangani trust receipt, yang merupakan perjanjian bahwa sebelum pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir hak milik atas barang ada ditangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan surat untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank. Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahulu ia harus mendapatkan izin dari bank.
8.        Sesudah 3 bulan lewat, tiba saatnya bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir telah membayar surat wesel tersebut dan issuing bank telah menyelesaikan pembayarannya kepada conforming bank maka berarti bahwa transaksi letter of credit telah berakhir. Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh kewajibannya maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh issuing bank dan confirming bank.
Adapun Keuntungan pembayaran menggunakan L/C antara lain:
1.        Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
2.         Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
3.        Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing
4.      Rekening Terbuka (Open Account)
Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka adalah cara yang membiayai transaksi perdagangan internasional dimana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Rekening Terbuka5.  bukan merupakan cara meleksanakan pembayaran, dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu sampai tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. System ini sangat membantu pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi beresiko besar bagi pengekspor.      
Cara ini merupakan kebalikan dari cash, sebab dengan cara open account barang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir. Dalam hal ini resiko sebagian besar ditanggung eksportir, misalnya: eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka resiko perubahan kurs menjadi tanggungannya. Cara ini akan baik digunakan apabila :
1.      Pembeli sudah dikenal dengan baik
2.      Keadaan ekonomi dan politik yang stabil
3.      Dekat dengan pasar
Kelemahan cara pembayaran ini adalah sebagai berikut :
1.      Tidak digunakanya dokumen yang menjamin pembayaran.
2.      Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.
3.      Adanya perubahan kurs devisa yang nantinya akan merugikan eksportir.
Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
1.        Prosedurnya sangat sederhana,
2.         Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanyapun akan rendah Biaya dengan menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan bill of exchange atau dengan letter of credit.
Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.
Share: