KESEHATAN
BANK
A.
Pengertian
Kesehatanan bank
diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan
melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah
penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif,
penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga
memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi
kualitatif dan kuantitatif. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan
suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan
suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan
tersebut meliputi :
a.
Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.
Kemampuan
mengelola dana.
c.
Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.
Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.
Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
B. Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun
1992 Tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa antara
lain :
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala
keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank,
baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia
dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank.
f.
Bank
wajib menyampaiakan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi
tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan
tersebut wajib terlebih dulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.