Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2016

Sistem Pemungutan Pajak


a)   Pengertian Sistem Pemungutan Pajak
Sistem perpajakan suatu negara terdiri dari tiga unsur sub-sistem yaitu tax policy, tax law dan tax administration. Mengacu pada pendapat tersebut, sistem perpajakan dapat disebut sebagai metode atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat mengalir ke kas negara.
b)   Jenis Pemungutan Pajak
Dalam sistem perpajakan penghasilan dikenal tiga sistem yaitu Self Assessment, Official Assessment dan Withholding System.
1.      Self Assessment system
Self Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya, mulai dari pendaftaran wajib pajak, menghitung, menyetorkan pajak terutang, melaporkan hingga mempertanggungjawabkan pajak yanng terutang. Dengan demikian, inisiatif pemenuhan kewajiban pajak terletak pada wajib pajak dan bukan fiskus sebagimana pada Official Assessment. Syarat-syarat sistem Self Assessment yang dapat berhasil dengan baik adalah sebagai berikut :
a.         Kesadaran masyarakat dan tingkat pengetahuan terhadap Undang-Undang
b.         Adanya kepastian hukum
c.         Etika, moral dan etos kerja semuanya baik
d.         Sederhana penghitungannya
e.         Mudah pelaksanaannya
2.      Official Assessment System
Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana aparatur pajak yang menentukan sendiri (di luar wajib pajak) atau law enforcement (penegakan hukum) dalam menentukan jumlah besarnya pajak yang terutang baik secara formal maupun material. Dalam sistem ini, inisiatif sepenuhya ada pada aparatur pajak atau kegiatan dalam meghitung dan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur pajak. Sistem iini berhasil dengan baik kalau aparatur perpajakan baik secara kualitas, integritas, maupun kuantitasnya telah memenuhi kebutuuhan dan standar yang berlaku. Contoh : PBB, Pajak Daerah/Retribusi Daerah dan Surat Ketetapan Pajak.


3.      Withholding System
Withholding System adalah perhitungan,pemotongan, dan pembayaran pajak serta pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh pemeritah. Withholding Sysytem adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau mememungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Withholding Tax merupakan payment system self assessment system merupakan assessment. Assessment system adalah kegiatan adalah system yang  menghitung atau menetapkan besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak. Dalam Undang-Undang PPH Wiithholding System terdapat PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23,PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26.
c)    Prinsip Pemungutan Pajak
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemunngutan pajak seperti yang telah dikemukakanAdam Smith menekankan perlunya penerapan prisip efesiensi, selain equality,certainty, dan convenience atau yang dikenal dengan four maxims dalam mekanisme pemungutan pajak.
1.       Equality adalah keserasian dalam pembebanan pajak. Adam Smith memeberikan batasan sebagai berikut : equality itu ada apabila pembebanan pajak itu diserasikan dengan kemampuan membayarnya (ability to pay) di satu pihak dengan kaidah yang diterima dari pemeritah di lain pihak.
2.       Certainty yang dimaksud adalah keserasian dalam pembebanan pajak itu harus ditentukakn secara pasti di dalam suatu peraturan, jangan ada kemungkinan untuk menafsirkan peraturan itu semaunya atau sekehendaknya pelaksana sehingga memungkinkan terjadinya tawar menawar.
3.       Convinience adalah harus diusahakan adanya cara pemunguatan pajak yang menyenangkan bagi wajib pajak, misalnya pemungutan pajak dilakukan yang bertepatan dengan adanya kemampuan untuk membayar dan pelalayanan yang menyenangkan.
4.       Economy adalah ongkos pemungutan pajak itu janngan terlalu besar sehingga melebihi hasil pemungutan itu.
Share:

Sabtu, 12 Desember 2015

Makalah PPh


A.    Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1.      Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1.            Badan perwakilan negara asing.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.            Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
3.            Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia

B.      Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yangDiterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum
C.    Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan padaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :
1.            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2.            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3.            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4.            Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistempajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1.               Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
2.               Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.

D.    Penghitungan PPh
 Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
Keterangan
15.840.000
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.320.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh Pribadi:
 Peraturan Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn 2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp25.000.000
di atas Rp25.000.000 – Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000
di atas Rp100.000.000 – Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
5%
10%
15%
25%
35%



 Peraturan Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
5%
15%
25%
30%
Komponen untuk menghitung PPh Pribadi:
1.   Penghasilan Bruto:    1.   Gaji
                                            2.   Premi yang dibayarkan perusahaan

2.   Potongan/Pengurangan:
      1.   Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal:
             a.   Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan lama s.d thn 2008)
             b.   Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan baru mulai thn 2009)
      2.   Iuran-iuran yang dibayarkan

3.   PTKP

4.   PPh terutang:    PKP x % tarif pajak
Contoh Soal 2:
Rudi bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi  memba yar iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi per bulan, bila menggunakan Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.








Jawab:
Gaji per bulan                                                            Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                              Rp     10.000
Premi Jaminan Kematian                                          Rp       5.000 +
Penghasilan bruto sebulan                                   Rp2.265.000

Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000                             Rp113.250
Iuran Pensiun                                      Rp  15.000
Iuran Jaminan Hari Tua                      Rp  10.000 +
                                                                                                Rp   138.250 _
Penghasilan neto sebulan                                    Rp2.126.750

Penghasilan neto setahun:12 x Rp2.126.750      Rp25.521.000
PTKP: 
WP                                          =                                 Rp15.840.000
WP Kawin                         =    Rp  1.320.000
Anak 2 @ Rp1.320.000    =    Rp  2.640.000 +
                                                                                               Rp19.800.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun              Rp  5.721.000

PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5
Share: