1. PENGERTIAN
GURU
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan
guru, yang mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu
dicontoh dan dipatuhi. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam
bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa Inggris disebut teacher. Itu
semua memiliki arti yang sederhana yakni “A Person Occupation is Teaching
Other” artinya guru adalah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti jabatan
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataan masih
terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di
masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat
tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik
anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan
bertanggungjawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara
individual maupun klasikal, disekolah maupun diluar sekolah.
2. PENGERTIAN
PROFESI
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan: yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen
untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus
memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata profesi identik dengan keahlian, seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Sama halnya dengan pendapat Volmer dan Mills, mereka bersama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi orang lain dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa upah, bayaran dan gaji (payment).
Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan, yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Kata profesi identik dengan keahlian, seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Sama halnya dengan pendapat Volmer dan Mills, mereka bersama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi orang lain dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa upah, bayaran dan gaji (payment).
Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan, yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
A. PROFESIONALISME
GURU
Tugas
dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses belajar mengajar
maupun tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil
belajar mengajar. Perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana
memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh
kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai
guru. Seorang guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya
dalam melakukan proses belajar mengajar yang baik. Mereka juga perlu diberikan
dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif metode
dan cara mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Dengan
begitu, akan bermunculanlah guru yang profesional.
Profesionalisme
dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan
pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
khusus di bidang pekerjaan yang mampu menekuni bidang profesinya selama
hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi
keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka
waktu tertentu.
Menjadi
guru yang profesional tentu saja idaman bagi mereka yang berprofesi sebagai
guru. Dewasa ini, tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa profesi guru adalah
profesi yang sangat diminati oleh banyak orang, ditambah lagi dengan semakin
berpihaknya pemerintah pada profesi ini, membuat orang berlomba-lomba menjadi
guru. Namun, tidak sedikit juga guru yang hanya menjadi aktor yang bekerja
sekedar pelepas tanggung jawab, bahkan itupun tidak dibarengi dengan kemampuan
yang memadai sebagai aktor yang cakap untuk mentransformasikan pengetahuannya.
1. Ciri-ciri
Guru Profesional
Menurut jurnal terkemuka
manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1993 menurunkan
laporan utama bahwa untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk
memiliki lima hal:
a. Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Komitmen tertinggi guru
adalah kepada kepentingan siswanya.
b. Guru
menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara
mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang
tidak dapat dipisahkan.
c. Guru
bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi,
mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
d. Guru
mempu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari
pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna melakukan
refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar
dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik
dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
e. Guru
seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dan lingkungan profesinya,
misalnya kalau di kita, PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Profesionalisme guru merupakan hasil dari profesionalisasi yang dijalainya secara terus-menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan (preservice education), pendidikan dalam-jabatan termasuk penataran (in-service training), pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, pengakuan kode etik profesi, sertifikasi peningkatan kualitas calon guru, besar kecilnya gaji atau imbalan, dan lain-lain secara bersama-sama menentukan profesionalisme guru.
Seorang guru profesional
setidaknya harus memiliki tiga unsur sebagai berikut.
a) Kualifikasi
Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1 dari program keguruan, maka dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4. Kualifikasi juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan profesi guru.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1 dari program keguruan, maka dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4. Kualifikasi juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan profesi guru.
b) Kompetensi
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranannya secara profesional. Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut, guru harus mempunyai kompetensi sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranannya secara profesional. Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut, guru harus mempunyai kompetensi sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Menurut UU Guru dan Dosen
No. 14 Th 2005, kompetensi guru terdiri atas:
1) Kompetensi
Pedagogik
Manusia memiliki potensi
untuk dapat mendidik dan dididik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi,
pendukung dan pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah, berupa
bentuk atau wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan
yang dapat berkembang, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk mulia. Fitrah
inilah yang membedakan antara manusia dengan makhluk Allah lainnya dan fitrah
ini pulalah yang membuat manusia itu istimewa dan lebih mulia yang sekaligus berarti
bahwa manusia adalah makhluk paedagogik.
2) Kompetensi
Kepribadian
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran yang unik dalam kehidupan terlebih
yang berkaitan dengan kepribadian dirinya. Guru pun demikian, dia bukanlah
manusia super, dia tidak lepas dari sisi kepribadiannya sebagai seorang manusia
biasa yang penuh dengan keterbatasan. Kompetensi guru mencakup sikap
(attitude), nilai-nilai (value) kepribadian (personality) sebagai elemen
perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai
dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri tauladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan mengembangkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri tauladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan mengembangkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
3) Kompetensi
Sosial
Manusia merupakan makhluk
sosial yang senantiasa untuk hidup berkelompok. Kompetensi sosial dalam
kegiatan belajar ini berkaitan dengan masyarakat di sekitar sekolah dan
masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di
masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak
berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi
kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru
harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman, lebih
tajam lagi ditulis oleh Soekarno dalam tulisan “Guru dalam masa pembangunan”
menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi mesyarakat.
Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
4) Kompetensi
Profesional
Secara sederhana
pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan
lainnya. Dari rumusan di atas, kata “dipersiapkan untuk itu” dapat diartikan
yaitu mengacu kepada proses pendidikan bukan sekedar latihan. Makin tinggi
tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya makin tinggi pula derajat profesi
yang disandangnya.
Untuk meningkatkan
kualitas guru, perlu dilaksanakan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi
guru. Mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di
daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala
sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru baik
secara teoritis dan praktis memilki manfaat yang sangat penting, terutama dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru.
a) Sebagai
alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru.
b) Merupakan
alat seleksi penerimaan guru.
c) Untuk
pengelompokan guru
d) Sebagai
bahan acuan dalam pengembangan kurikulum.
e) Merupakan
alat pembinaan guru.
f) Mendorong
kegiatan dan hasil belajar.
Uji kompetensi guru
hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan
profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru dapat
digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan maupum pemberian
penghargaan bagi para guru.
c) Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Sertifikasi juga bermanfaat sebagai pengawasan mutu dan penjaminan mutu.
Rakernas Depdikbud
setiap tahun selalu menggaris bawahi tentang pentingnya peningkatan
profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian Depdikbud
terhadap guru dan sekaligus merupakan penguatan terhadap apa yang telah kita
sadari selama ini: betapa guru mempunyai peranan amat penting dalam keseluruhan
upaya pendidikan.Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Sertifikasi juga bermanfaat sebagai pengawasan mutu dan penjaminan mutu.