Kamis, 17 Maret 2016

Profesi Guru

Profesi Guru

1.      PENGERTIAN GURU
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa Inggris disebut teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana yakni “A Person Occupation is Teaching Other” artinya guru adalah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataan masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal, disekolah maupun diluar sekolah.
2.      PENGERTIAN PROFESI
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan: yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata profesi identik dengan keahlian, seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Sama halnya dengan pendapat Volmer dan Mills, mereka bersama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi orang lain dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa upah, bayaran dan gaji (payment).
Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan, yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
A.    PROFESIONALISME GURU
Tugas dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Seorang guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan proses belajar mengajar yang baik. Mereka juga perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif metode dan cara mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Dengan begitu, akan bermunculanlah guru yang profesional.
Profesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Menjadi guru yang profesional tentu saja idaman bagi mereka yang berprofesi sebagai guru. Dewasa ini, tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa profesi guru adalah profesi yang sangat diminati oleh banyak orang, ditambah lagi dengan semakin berpihaknya pemerintah pada profesi ini, membuat orang berlomba-lomba menjadi guru. Namun, tidak sedikit juga guru yang hanya menjadi aktor yang bekerja sekedar pelepas tanggung jawab, bahkan itupun tidak dibarengi dengan kemampuan yang memadai sebagai aktor yang cakap untuk mentransformasikan pengetahuannya.
1.      Ciri-ciri Guru Profesional
Menurut jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1993 menurunkan laporan utama bahwa untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
a.  Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
b.  Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
c.   Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
d. Guru mempu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna melakukan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
e.   Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dan lingkungan profesinya, misalnya kalau di kita, PGRI dan organisasi profesi lainnya.

Profesionalisme guru merupakan hasil dari profesionalisasi yang dijalainya secara terus-menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan (preservice education), pendidikan dalam-jabatan termasuk penataran (in-service training), pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, pengakuan kode etik profesi, sertifikasi peningkatan kualitas calon guru, besar kecilnya gaji atau imbalan, dan lain-lain secara bersama-sama menentukan profesionalisme guru.
Seorang guru profesional setidaknya harus memiliki tiga unsur sebagai berikut.
a)      Kualifikasi
Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1 dari program keguruan, maka dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4. Kualifikasi juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan profesi guru.
b)      Kompetensi
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranannya secara profesional. Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut, guru harus mempunyai kompetensi sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005, kompetensi guru terdiri atas:
1)      Kompetensi Pedagogik
Manusia memiliki potensi untuk dapat mendidik dan dididik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah, berupa bentuk atau wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan yang dapat berkembang, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk mulia. Fitrah inilah yang membedakan antara manusia dengan makhluk Allah lainnya dan fitrah ini pulalah yang membuat manusia itu istimewa dan lebih mulia yang sekaligus berarti bahwa manusia adalah makhluk paedagogik.
2)      Kompetensi Kepribadian
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran yang unik dalam kehidupan terlebih yang berkaitan dengan kepribadian dirinya. Guru pun demikian, dia bukanlah manusia super, dia tidak lepas dari sisi kepribadiannya sebagai seorang manusia biasa yang penuh dengan keterbatasan. Kompetensi guru mencakup sikap (attitude), nilai-nilai (value) kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri tauladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan mengembangkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
3)      Kompetensi Sosial
Manusia merupakan makhluk sosial yang senantiasa untuk hidup berkelompok. Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman, lebih tajam lagi ditulis oleh Soekarno dalam tulisan “Guru dalam masa pembangunan” menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi mesyarakat. Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
4)      Kompetensi Profesional
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainnya. Dari rumusan di atas, kata “dipersiapkan untuk itu” dapat diartikan yaitu mengacu kepada proses pendidikan bukan sekedar latihan. Makin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya makin tinggi pula derajat profesi yang disandangnya.
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilaksanakan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru baik secara teoritis dan praktis memilki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru.
a)      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru.
b)      Merupakan alat seleksi penerimaan guru.
c)      Untuk pengelompokan guru
d)      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum.
e)      Merupakan alat pembinaan guru.
f)       Mendorong kegiatan dan hasil belajar.
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan maupum pemberian penghargaan bagi para guru.
c)      Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Sertifikasi juga bermanfaat sebagai pengawasan mutu dan penjaminan mutu.
          Rakernas Depdikbud setiap tahun selalu menggaris bawahi tentang pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian Depdikbud terhadap guru dan sekaligus merupakan penguatan terhadap apa yang telah kita sadari selama ini: betapa guru mempunyai peranan amat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Share: