Suatu kegiatan bisnis pasti melibatkan
banyak pihak yang memiliki berbagai kepentingan yang berbeda, seperti para
investor selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang
memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan. Investor
berkepentingan untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank
berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan
kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari
investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan
kerja, dan lain-lain.
Mengingat bahwa kondisi yang akan datang
dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan
tertentu di dalam memulai suatu bisnis, dimana dasar dari
pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat diperoleh melalui suatu studi terhadap
berbagai aspek mengenai kelayakan suatu bisnis yang akan dijalankan, sehingga
hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya
proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal
tersebut diatas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan
banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek
masing-masing seperti ekonom, hukum, psikolog, akuntan, perekayasa teknologi
dan lain sebagainya.
Jadi pengertian studi kelayakan bisnis adalah
penelitian yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial
ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi
sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk
dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil
keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan
bahkan tidak dijalankan. Studi kelayakan biasanya digolongkan menjadi dua
bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan
yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah studi yang
menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada
laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan suatu proyek
tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau
keuntungan ekonomis.