a)
Pengertian Sistem Pemungutan Pajak
Sistem perpajakan suatu negara terdiri dari tiga unsur
sub-sistem yaitu tax policy, tax law dan tax administration. Mengacu pada
pendapat tersebut, sistem perpajakan dapat disebut sebagai metode atau cara
bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat mengalir
ke kas negara.
b)
Jenis Pemungutan Pajak
Dalam
sistem perpajakan penghasilan dikenal tiga sistem yaitu Self Assessment,
Official Assessment dan Withholding System.
1. Self
Assessment system
Self
Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan
kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban
pajaknya, mulai dari pendaftaran wajib pajak, menghitung, menyetorkan pajak
terutang, melaporkan hingga mempertanggungjawabkan pajak yanng terutang. Dengan
demikian, inisiatif pemenuhan kewajiban pajak terletak pada wajib pajak dan
bukan fiskus sebagimana pada Official Assessment. Syarat-syarat sistem Self
Assessment yang dapat berhasil dengan baik adalah sebagai berikut :
a.
Kesadaran masyarakat dan tingkat pengetahuan
terhadap Undang-Undang
b.
Adanya kepastian hukum
c.
Etika, moral dan etos kerja semuanya baik
d.
Sederhana penghitungannya
e.
Mudah pelaksanaannya
2. Official
Assessment System
Official
Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana aparatur pajak
yang menentukan sendiri (di luar wajib pajak) atau law enforcement (penegakan hukum) dalam menentukan jumlah besarnya
pajak yang terutang baik secara formal maupun material. Dalam sistem ini,
inisiatif sepenuhya ada pada aparatur pajak atau kegiatan dalam meghitung dan
pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur pajak. Sistem iini berhasil
dengan baik kalau aparatur perpajakan baik secara kualitas, integritas, maupun
kuantitasnya telah memenuhi kebutuuhan dan standar yang berlaku. Contoh : PBB,
Pajak Daerah/Retribusi Daerah dan Surat Ketetapan Pajak.
3. Withholding
System
Withholding
System adalah perhitungan,pemotongan, dan pembayaran pajak serta pelaporan
pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh pemeritah. Withholding Sysytem adalah
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk
memotong atau mememungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Withholding Tax merupakan payment system self assessment system merupakan
assessment. Assessment system adalah kegiatan adalah system yang menghitung atau menetapkan besarnya pajak
yang terutang bagi wajib pajak. Dalam Undang-Undang PPH Wiithholding System
terdapat PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23,PPh Pasal 24 dan PPh Pasal
26.
c) Prinsip
Pemungutan Pajak
Ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemunngutan pajak seperti yang
telah dikemukakanAdam Smith menekankan perlunya penerapan prisip efesiensi,
selain equality,certainty, dan convenience atau yang dikenal dengan four maxims
dalam mekanisme pemungutan pajak.
1.
Equality adalah keserasian dalam
pembebanan pajak. Adam Smith memeberikan batasan sebagai berikut : equality itu
ada apabila pembebanan pajak itu diserasikan dengan kemampuan membayarnya
(ability to pay) di satu pihak dengan kaidah yang diterima dari pemeritah di
lain pihak.
2.
Certainty yang dimaksud adalah keserasian
dalam pembebanan pajak itu harus ditentukakn secara pasti di dalam suatu
peraturan, jangan ada kemungkinan untuk menafsirkan peraturan itu semaunya atau
sekehendaknya pelaksana sehingga memungkinkan terjadinya tawar menawar.
3.
Convinience adalah harus diusahakan adanya
cara pemunguatan pajak yang menyenangkan bagi wajib pajak, misalnya pemungutan
pajak dilakukan yang bertepatan dengan adanya kemampuan untuk membayar dan
pelalayanan yang menyenangkan.
4.
Economy adalah ongkos pemungutan pajak itu
janngan terlalu besar sehingga melebihi hasil pemungutan itu.