Rabu, 10 Februari 2016

Sistem Pemungutan Pajak


a)   Pengertian Sistem Pemungutan Pajak
Sistem perpajakan suatu negara terdiri dari tiga unsur sub-sistem yaitu tax policy, tax law dan tax administration. Mengacu pada pendapat tersebut, sistem perpajakan dapat disebut sebagai metode atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat mengalir ke kas negara.
b)   Jenis Pemungutan Pajak
Dalam sistem perpajakan penghasilan dikenal tiga sistem yaitu Self Assessment, Official Assessment dan Withholding System.
1.      Self Assessment system
Self Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya, mulai dari pendaftaran wajib pajak, menghitung, menyetorkan pajak terutang, melaporkan hingga mempertanggungjawabkan pajak yanng terutang. Dengan demikian, inisiatif pemenuhan kewajiban pajak terletak pada wajib pajak dan bukan fiskus sebagimana pada Official Assessment. Syarat-syarat sistem Self Assessment yang dapat berhasil dengan baik adalah sebagai berikut :
a.         Kesadaran masyarakat dan tingkat pengetahuan terhadap Undang-Undang
b.         Adanya kepastian hukum
c.         Etika, moral dan etos kerja semuanya baik
d.         Sederhana penghitungannya
e.         Mudah pelaksanaannya
2.      Official Assessment System
Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana aparatur pajak yang menentukan sendiri (di luar wajib pajak) atau law enforcement (penegakan hukum) dalam menentukan jumlah besarnya pajak yang terutang baik secara formal maupun material. Dalam sistem ini, inisiatif sepenuhya ada pada aparatur pajak atau kegiatan dalam meghitung dan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur pajak. Sistem iini berhasil dengan baik kalau aparatur perpajakan baik secara kualitas, integritas, maupun kuantitasnya telah memenuhi kebutuuhan dan standar yang berlaku. Contoh : PBB, Pajak Daerah/Retribusi Daerah dan Surat Ketetapan Pajak.


3.      Withholding System
Withholding System adalah perhitungan,pemotongan, dan pembayaran pajak serta pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh pemeritah. Withholding Sysytem adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau mememungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Withholding Tax merupakan payment system self assessment system merupakan assessment. Assessment system adalah kegiatan adalah system yang  menghitung atau menetapkan besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak. Dalam Undang-Undang PPH Wiithholding System terdapat PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23,PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26.
c)    Prinsip Pemungutan Pajak
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pemunngutan pajak seperti yang telah dikemukakanAdam Smith menekankan perlunya penerapan prisip efesiensi, selain equality,certainty, dan convenience atau yang dikenal dengan four maxims dalam mekanisme pemungutan pajak.
1.       Equality adalah keserasian dalam pembebanan pajak. Adam Smith memeberikan batasan sebagai berikut : equality itu ada apabila pembebanan pajak itu diserasikan dengan kemampuan membayarnya (ability to pay) di satu pihak dengan kaidah yang diterima dari pemeritah di lain pihak.
2.       Certainty yang dimaksud adalah keserasian dalam pembebanan pajak itu harus ditentukakn secara pasti di dalam suatu peraturan, jangan ada kemungkinan untuk menafsirkan peraturan itu semaunya atau sekehendaknya pelaksana sehingga memungkinkan terjadinya tawar menawar.
3.       Convinience adalah harus diusahakan adanya cara pemunguatan pajak yang menyenangkan bagi wajib pajak, misalnya pemungutan pajak dilakukan yang bertepatan dengan adanya kemampuan untuk membayar dan pelalayanan yang menyenangkan.
4.       Economy adalah ongkos pemungutan pajak itu janngan terlalu besar sehingga melebihi hasil pemungutan itu.
Share: