Perhatikan ilustrasi pertama berikut!
Menjelang
tahun ajaran baru, biasanya Anda mempersiapkan perlengkapan sekolah yang serba
baru. Misalnya, sepatu baru, seragam baru, tas baru, dan peralatan tulis yang
baru pula. Di manakah Anda memperoleh barang itu? Siapakah yang menyediakan
keperluan Anda tersebut? Tentu Anda akan pergi ke toko-toko yang menjual kebutuhan
Anda tersebut. Dari manakah toko-toko itu memperoleh barang yang siap dijual
langsung kepada konsumen? Toko-toko biasa memperoleh barang dagangannya dari
pemasok (supplier) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya. Jadi,
perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi
pembelian barang dagangan dari pemasok (supplier) dengan tujuan untuk
dijual kembali kepada konsumen tanpa mengubah bentuk. Contoh: toko bangunan,
toko sepatu, toko pakaian, dan toko sepeda. Karakteristik perusahaan dagang
yang tidak dimiliki oleh perusahaan jasa, adalah pembelian, penjualan, dan
persediaan barang dagangan. Hasil
utama yang diperoleh perusahaan dagang adalah keuntungan (laba) ataupun
kerugian yang merupakan selisih antara harga pembelian dengan harga penjualan. Pembelian,
penjualan, dan persediaan barang dagangan merupakan akun-akun baru dalam
perusahaan dagang yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam melakukan
pencatatan atau pembukuan.
Dalam
perdagangan barang harus ada perjanjian antara pembeli dan penjual dalam hal pembayaran dan penyerahan barang, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Syarat pembayaran dan syarat penyerahan barang dagangan adalah sebagai berikut.
1.
Syarat Pembayaran
Syarat
pembayaran adalah mekanisme atau tata cara pembayaran harga barang yang dibeli.
Pembelian barang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembelian tunai dan
pembelian kredit. Di samping itu, dalam syarat pembayaran seringkali
dicantumkan syarat-syarat khusus yang disepakati kedua belah pihak.
Contoh:
Contoh:
a.
n/30, artinya pembayaran seluruh harga
barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal faktur
(tanggal transaksi)
b.
n/eom, (eom = end of
month) artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan
selambat-lambatnya sampai akhir bulan yang bersangkutan. Misal, pembelian
dilakukan tanggal 5 Maret 2006 dengan syarat “n/eom” maka pembeli dapat
melunasi pembayaran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2006.
c.
2/10, n/30; 2/10 artinya pembeli akan
menerima potongan harga sebesar 2% apabila pembayaran dilakukan paling lambat
10 hari setelah tanggal transaksi; n/30 artinya jangka waktu pelunasan adalah
30 hari.
2.
Syarat Penyerahan Barang
Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara
pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya barang yang
diperjualbelikan. Dalam syarat penyerahan barang ditentukan pihak yang
menanggung beban pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang
pembeli. Syarat syarat pembayaran yang biasanya sering terjadi dalam perdagangan
adalah sebagai berikut:
a. Franco
Gudang Penjual (Free on Board Shipping Point/FOB Shipping point)
Seringkali kita berhadapan dengan penjual yang tidak
mau mengirim barang yang kita beli sampai di rumah. Penjual hanya melayani
sebatas di tempatnya menjual saja. Pola penjualan seperti ini disebut sebagai franco
gudang penjual atau FOB shipping point. FOB shipping point,
artinya penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang
penjual. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang dagangan
diakui sejak berada di gudang penjual. Jadi, pihak yang menanggung beban
pengiriman barang adalah pembeli. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan dalam perjalanan
maka ditanggung oleh pembeli. Biaya pengangkutan barang dagangan tersebut akan
menambah harga pokok barang yang dibeli. Contoh, perusahaan membeli sejumlah barang
dagangan seharga Rp10.000.000,00 dan biaya angkut/beban pengiriman dari gudang
penjual sebesar Rp800.000,00. Perusahaan sebagai pihak pembeli akan mencatat
harga pokok barang sebesar Rp10.800.000,00
b. Franco
Gudang Pembeli (Free on Board Destination Point/FOB
Destination Point)
Destination Point)
Sebagian besar penjual menggunakan sistem ini. Pembeli
tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk membawa pulang barang
pembeliannya. FOB Destination Point, artinya penjual menyerahkan barang
yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Pencatatan transaksi dan pemindahan
hak pemilikan ke tangan pembeli diakui setelah barang sampai di gudang pembeli.
Segala kerugian yang terjadi saat pengiriman ditanggung oleh penjual.
c. Cost
Insurance and Freight (CIF)
Cost Insurance and Freight,
artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuransi
kerugian barang yang dijual. Syarat CIF biasanya dilakukan pada transaksi
ekspor dan impor. Akun pembelian barang dagangan termasuk ke dalam beban
sehingga pada awal dan akhir periode tidak akan terdapat saldo, setiap transaksi
pembelian barang dagangan akan dicatat pada sisi debit akun
pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok
penjualan.
pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok
penjualan.