A. PENGERTIAN
PIUTANG WESEL
Wesel adalah janji yang tertulis yang tidak bersyarat
dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Piutang
Wesel / Wesel Tagih yaitu
jumlah yang terhutang bagi pelanggan jika perusahaan telah
menerbitkan surat hutang formal. Wesel biasanya digunakan untuk jangka waktu
pembayaran lebih dari 60 hari. Jika wesel diperkirakan akan tertagih dalam
jangka waktu satu tahun, maka dalam neraca wesel diklasifikasikan sebagai
aktiva lancar.
Untuk mendapatkan kelanjutan makalah ini silakan download di bawah ini.
0 comments:
Posting Komentar
Silakan Komentar, Saran, Kritik. Tidak boleh memuat SARA