Selasa, 10 November 2015

Lembaga Keuangan Bukan Bank

A.      Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha atau lembaga keuangan  yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Menurut Surat Keputusan  Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.        Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
2.        Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri

B.       Usaha – Usaha Yang Dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun usaha- usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:
1.         Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2.        Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam  bentuk dana ) dalam usaha patungan.
3.         Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli           


C.      Peran – Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dan adapun peran – peran lembaga keuangan bukan bank antara lain:         
1.         Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
2.         Memperlancar distribusi barang.
3.         Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

D.      Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun jenis – jenis lembaga keuangan non bank  antara lain yaitu:
1.         Pasar Modal
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukaan taransaksi dalam rangka memperoleh modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal ( emiten), sehingga mereka beruaha menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.


a)      Keuntungan pasar modal :
1)      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2)      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3)      Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
b)                  Kelemahan pasar modal :
1)      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2)      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3)      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
c)      Manfaat bagi Investor :
1)      Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2)      Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
3)      Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
4)      Mempunyai hak suara dalam RUPS
5)      Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
d)     Manfaat bagi Emiten :
1)       Mendapatkan dana yang lebih besar
2)       Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
3)       Memperkecil ketergantungan terhadap bank
4)       Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
5)       Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan.
e)      Manfaat bagi Pemerintah :
1)       Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2)       Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3)       Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja.
2.      Pasar Uang
Pasar uang yaitu: pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
3.         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
1)      Modal Koperasi :      
a.       Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi    anggota.
b.      Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangkawaktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
c.       Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
2)      Landasan Koperasi :
a.       Landasan Idiil : Pancasila
b.      Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
c.       Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992.
d.      Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
3)      Keuntungan :           
a.       Tidak memakai jaminan.
b.      Angoota terhindar dari rentenir.
c.       Akhir tahun memperoleh SHU
4.      Pengadaian
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan aka ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
.
1)      Tujuan Pegadaian :
a.       Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar.
b.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan programpemerintah di bidang ekonomi
5.      Perusahaan Sewa guna ( Leasing)
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor ( perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piha lessor mnyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1196/KMK.01/1991 adalah: kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi( finance lease)  maupun sewa guna usaha  tanpa menggunakan hak opsi  (operating lease) , untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimksud dengan finance lease yakni: kegiata sewa guna usah dimana leassee pada akhir mas kontrak  mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk memebeli objek sewa guna usaha.
1)      Manfaat Leasing :
a.       Menghemat modal
b.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
c.       Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
d.      Biaya lebih murah.
6.      Perusahaan Asuransi
Dalam bahasa inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menagung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “ assurance”berarti menanggung sesuatu yang akan terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
Asuransu atau pertanggungan adalah: perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.       
1)      Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :       
a.       keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
b.       keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
c.       keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat   berharga
Bagi Nasabah :    
a.       memberi rasa aman
b.       merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
c.        terhindar dari resiko kerugian
d.       memperoleh penghasilan di masa dating
e.       memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atauKehilangan
7.       Perusahaan Anjak Piutang ( Factoring)
Pengertian perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatanya adalah melakukan penagihan atau pembelian , atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember  1988 adalah: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaki perdagangan dalm atau luar negeri.
1)      Manfaat bagi klien :
a.       Mengurang resiko kerugian
b.      Memperlancar kegiatan usaha
c.       Memudahkan penagihan hutang
d.      Efisiensi usaha
2)      Manfaat bagi perusahaan anjak piutang :
a.       Memperolek keuntungan berupa Fee dan biaya administrasi dari klien
b.      Membantu penyelesaian pertikaian di antara kreditor dan debitur
c.       Membantu pihak manajemen kreditor dalam melakukan kredit
3)      Manfaat bagi Debitur :
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera mambayar kredit secepatnya.
8.      Perusahaan Modal Ventura
Pengertian Perusahaan Modal Ventura   sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah: Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
1)      Keunggulan Modal Ventura :
a.       Sumber dana bagi perusahaan baru.
b.      Adanya penyertaan manajemen.
c.       Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
d.      Dengan adanya penyertaan modal, perusahaan pasangan usaha (PPU) dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
e.       Modal Ventura  menaikkan pamor PPU.
f.       PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
g.      Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
2)      Kelemahan modal ventura :
a.       Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
b.      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
c.       Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
3)      Manfaat modal ventura :
Bagi perusahaan modal ventura
a.       Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat- surat berharga.
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan  perjanjian yang telah ditentukan
Bagi perusahaan pasangan  usaha (PPU)
a.       Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang mengalami kekurangan modal.
b.      Memperbaiki ekologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru, sehingga dapat meningkatkan produksi dan mutu produksinya.
c.       Membantu pembangunan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru.
d.      Mengurangi resiko kerugian.
9.      Dana Pensiun
Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

1)      Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
a.       Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
b.      Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
c.       Manfaat bagi perusahaan :
                                                                               I.            Loyalitas
                                                                            II.            Kewajiban moral
                                                                         III.            Kompetisi pasar tenaga kerja.
d.      Manfaat bagi karyawan :
I.                   Rasa aman
II.                Kompensasi yang lebih baik
III.             Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha Yang Dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain: Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan, Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Adapun Peran – Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain: Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa, Memperlancar distribusi barang, Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Daftar pustaka

              Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi            Aksara.
Kasmir .2012.Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta: PT. Raja Grafindo  Persada

Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Silakan Komentar, Saran, Kritik. Tidak boleh memuat SARA