A. Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha atau lembaga
keuangan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Menurut
Surat Keputusan Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga
Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melakukan
kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk
usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum
asing.
2.
Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar negri
B. Usaha –
Usaha Yang Dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun
usaha- usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank sebagai
berikut:
1.
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga.
2.
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha
patungan.
3.
Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
C. Peran
– Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dan
adapun peran – peran
lembaga keuangan bukan bank antara
lain:
1.
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang / jasa.
2.
Memperlancar distribusi barang.
3.
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
D. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Adapun
jenis – jenis lembaga keuangan non bank antara lain yaitu:
1.
Pasar Modal
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya
para penjual dan pembeli untuk melakukaan taransaksi dalam rangka memperoleh
modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal ( emiten), sehingga mereka beruaha menjual efek-efek dipasar
modal. Sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli di perusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.
a) Keuntungan
pasar modal :
1) Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2) Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3) Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
b)
Kelemahan pasar modal :
1) Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
2) Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3) Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
c) Manfaat
bagi Investor :
1) Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
2) Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
3) Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
4) Mempunyai
hak suara dalam RUPS
5) Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
d) Manfaat
bagi Emiten :
1) Mendapatkan
dana yang lebih besar
2) Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
3) Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
4) Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
5) Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan.
e) Manfaat
bagi Pemerintah :
1) Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2) Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3) Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja.
2. Pasar
Uang
Pasar
uang yaitu: pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi menghimpun dana dari anggotanya
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi
dan masyarakat umum.
1) Modal
Koperasi :
a. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
b. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangkawaktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
c. Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
2) Landasan
Koperasi :
a. Landasan
Idiil : Pancasila
b. Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
c. Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992.
d. Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
3) Keuntungan
:
a. Tidak
memakai jaminan.
b. Angoota
terhindar dari rentenir.
c. Akhir
tahun memperoleh SHU
4. Pengadaian
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
aka ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
.
1) Tujuan
Pegadaian :
a. Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar.
b. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan programpemerintah di bidang
ekonomi
5. Perusahaan
Sewa guna ( Leasing)
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (
perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piha lessor mnyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan
pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
No.1196/KMK.01/1991 adalah: kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi( finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa menggunakan hak
opsi (operating lease) , untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimksud dengan finance lease yakni: kegiata sewa guna usah dimana leassee
pada akhir mas kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease
tidak mempunyai hak opsi untuk memebeli objek sewa guna usaha.
1) Manfaat
Leasing :
a. Menghemat
modal
b. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
c. Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
d. Biaya
lebih murah.
6. Perusahaan
Asuransi
Dalam
bahasa inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti
menagung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “ assurance”berarti
menanggung sesuatu yang akan terjadi.
Di
Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
Asuransu
atau pertanggungan adalah: perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
1) Keuntungan
Asuransi :
Bagi
Pemilik Asuransi :
a. keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
b. keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
c. keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah :
a. memberi
rasa aman
b. merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
c. terhindar
dari resiko kerugian
d. memperoleh
penghasilan di masa dating
e. memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atauKehilangan
7. Perusahaan
Anjak Piutang ( Factoring)
Pengertian
perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatanya adalah melakukan
penagihan atau pembelian , atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian
pengertian anjak piutang Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah: badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaki perdagangan dalm atau luar negeri.
1) Manfaat
bagi klien :
a. Mengurang
resiko kerugian
b. Memperlancar
kegiatan usaha
c. Memudahkan
penagihan hutang
d. Efisiensi
usaha
2) Manfaat
bagi perusahaan anjak piutang :
a. Memperolek
keuntungan berupa Fee dan biaya administrasi dari klien
b. Membantu
penyelesaian pertikaian di antara kreditor dan debitur
c. Membantu
pihak manajemen kreditor dalam melakukan kredit
3) Manfaat
bagi Debitur :
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera mambayar kredit secepatnya.
8. Perusahaan
Modal Ventura
Pengertian
Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 adalah: Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan.
1) Keunggulan Modal
Ventura :
a. Sumber
dana bagi perusahaan baru.
b. Adanya
penyertaan manajemen.
c. Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
d. Dengan
adanya penyertaan modal, perusahaan pasangan usaha (PPU) dapat
mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
e. Modal Ventura menaikkan
pamor PPU.
f. PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
g. Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
2) Kelemahan modal
ventura :
a. Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
b. Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
c. Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
3) Manfaat modal
ventura :
Bagi
perusahaan modal ventura
a. Memperoleh
keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham
b. Memperoleh
keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan
pembelian surat- surat berharga.
c. Memperoleh
keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai
dengan perjanjian yang telah ditentukan
Bagi perusahaan
pasangan usaha (PPU)
a. Membantu
penambahan modal usaha bagi perusahaan yang mengalami kekurangan modal.
b. Memperbaiki
ekologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru, sehingga
dapat meningkatkan produksi dan mutu produksinya.
c. Membantu
pembangunan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru.
d. Mengurangi
resiko kerugian.
9. Dana
Pensiun
Pengertian
perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang
memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada
peserta pensiun sesuai perjanjian.
Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah: Badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
1) Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
a. Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha
b. Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
c. Manfaat
bagi perusahaan :
I. Loyalitas
II. Kewajiban
moral
III. Kompetisi
pasar tenaga kerja.
d. Manfaat
bagi karyawan :
I. Rasa
aman
II. Kompensasi
yang lebih baik
III. Kepastian
memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung,
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif
Usaha –
Usaha Yang Dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank
antara lain: Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan, Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Adapun Peran
– Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain: Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa, Memperlancar
distribusi barang, Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Lembaga
keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang
terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit,
perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa
serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit
dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan
penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Daftar
pustaka
Hasibuan,
Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmir
.2012.Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2007/07/20-pengertian lembaga-keuangan-bukan-bank
0 comments:
Posting Komentar
Silakan Komentar, Saran, Kritik. Tidak boleh memuat SARA