Di dalam melakukan Impor Barang.
Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita
memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik
dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor
barang adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan jenis barang dan negara asal
barang yang akan diimpor.
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu
diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012
– (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Menentukan HS Code
dengan tepat akan dapat :
a.
Menghitung biaya-bea
masuk, PPN dan PPH
b.
Menghindari permasalahan
pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process)
c.
Dapat mengurus aspek
perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang
2. Menentukan
cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan
tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan
ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus
ditanggung oleh importir.
Contoh
: Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir
wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan
Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH,
mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke
tempat /gudang importir.
3.
Menentukan cara pembayaran impor.
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan
Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun
dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4. Mengurus
Perijinan Impor.
a.
Perijinan
pokok, terdiri dari :
1)
Legalitas
perusahaan : PT, CV
2)
API
(Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
3)
NIK
(Nomor Induk Kepabeanan)
b.
Perijinan
khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
a.
Impor
buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir
Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar). Perusahaan harus memenuhi persyaratan
tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan
impor produk hortikultura.
5. Menentukan
freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang.
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang
akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir
yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung
dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
6.
Menentukan jadwal pengiriman barang
(importasi barang).
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor
kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui
berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di
pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama
waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa
tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor
dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom
process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum
dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan
pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7.
Melakukan kegiatan importasi barang.
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada
freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi
tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca
Incoterms.
Kegiatan importasi
barang seperti :
a.
Mengurus
pengangkutan barang
b.
Mengurus
pengambilan dokumen impor
Dokumen
impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti
: Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara
pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka
proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat
pembukaan L/C. Syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang
dibuka pada saat impor barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil,
maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder
atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang
perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan
dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
c.
Melakukan
proses pengeluaran barang (custom clearance process)
Proses
pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan
tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan
seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH,
proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke
petugas bea dan cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini
akan dilakukan oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan).
d.
Melakukan
pengiriman barang ke tempat/gudang importir
Setalah
barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak
Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan
mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke
tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar
atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir.
Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena
ketidaksiapan alat bongkar.