Minggu, 13 Desember 2015

Makalah Koperasi Indonesia


  1. KONSEP DASAR KOPERASI
Telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa pengertian koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

1.    Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.        Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Dalam buku Koperasi : Teori dan Praktik (Arifin, 2001) disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
a)         Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
1)         Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
b)         Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
c)         Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
                                                              i.            Pengembangan koperasi – koperasi mereka
                                                            ii.            Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
                                                          iii.            Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
                                                          iv.            Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
d)         Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan- perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
e)         Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.


f)          Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.


g)         Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

3.        Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut (Pandji dan Djoko, 2002) :
a.              Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
b.             Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.              Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.             Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.              Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.               Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.             Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a.              Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
b.             Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c.              Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
d.             Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e.              Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f.               Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g.             Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h.              Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam  bentuk berikut:
1)        Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
2)        Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
3)        Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
4)        Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
b.     Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
1) Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
2) Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
3)   Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
4)  Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
5) Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
6)   Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
7)   Membantu memperkokoh permodalan koperasi
8) Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
9)   Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
Share: