- KONSEP
DASAR KOPERASI
Telah dijelaskan
pada bab sebelumnya bahwa pengertian koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
1. Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Dalam buku Koperasi : Teori
dan Praktik (Arifin, 2001) disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
a)
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
1)
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
b)
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
c)
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
i.
Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
ii.
Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi
– bagi
iii.
Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
iv.
Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
d)
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan- perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan
kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
e)
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
f)
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
g)
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
3.
Peranan Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan
pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi
dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut (Pandji dan Djoko, 2002) :
a.
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota
khususnya dan masyarakat umumnya.
b.
Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun
masyarakat.
c.
Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.
Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan
melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a.
Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam
koperasi.
b.
Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan
secara terus menerus
c.
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan
rakyat yang akan dicapai koperasi.
d.
Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn
satu dasar bagi koperasi
e.
Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai
landasan idiil koperasi
f.
Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta
melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g.
Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang
menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h.
Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas
koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada
kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu,
pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi.
Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan
usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
1)
Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
2)
Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan
kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
3)
Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam
kegiatan perdagangan internasional
4)
Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi
agar lebih mampu meningkatkan usahanya
b. Memberikan
pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
1) Menciptakan
kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
2) Memberikan
bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
3) Memberikan
peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
4) Membantu usaha
koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan
usaha lain
5) Mengupayakan
terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha
lain
6) Membantu
mengembangkan jaringan usaha koperasi
7) Membantu
memperkokoh permodalan koperasi
8) Menetapkan
usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan
dengan badan usaha lain
9) Memberikan
bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah