A.
Pengertian Otoritas
Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga
negara yang
didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh
oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam
pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang
jasa keuangan.
Pimpinan
tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat
kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin
pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.
B.
TUJUAN OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
C.
FUNGSI OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
D.
TUGAS OJK
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
E.
WEWENANG OJK
Dalam melakukan
tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa
Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.
a.
Pengawasan dan pengaturan mengenail segala kelembagaan
Bank yang mencakup:
Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar,
kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi,
akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.
b.
Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank
mencakup:
1)
Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio
kecukupan modal minimum.
2)
Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan
kesehatan bank.
3)
Sistem informasi peminjam atau debitor.
4)
Pengujian kredit, dan
5)
Standar akuntansi bank.
c.
Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian
bank yang mencakup sebagai berikut:
1)
Tata kelola bank
2)
Manajemen Resiko
3)
Pemeriksaan bank
4)
Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
5)
Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan
perbankan.
Untuk melakukan
tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a.
Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b.
Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c.
Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d.
Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa
keuangan.
e.
Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa
Keuangan.
f.
Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah
secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g.
Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada
pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i.
Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi
sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.
Untuk melakukan
tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a.
Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada
setiap kegiatan jasa keuangan.
b.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh
kepala eksekutif.
c.
Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan,
perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di
wilayah jasa keuangan.
d.
Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan atau pihak tertentu.
e.
Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f.
Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g.
Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang
dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h.
Memberikan dan atau mencabut:
1)
Izin usaha
2)
Surat tanda terdaftar
3)
Izin orang perseorangan
4)
Efektifnya pernyataan pendaftaran.
5)
Pengesahan
6)
Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
7)
persetujuan atau penetapan pembubara, dan
8)
Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan
di wilayah jasa keuangan.
F.
NILAI STRATEGIS OJK
1.
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).