A.
Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak
penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1.
Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan
dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan
pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang
tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1.
Badan perwakilan negara asing.
Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
2.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan
organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO,
FAO, UNICEF.
3.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan
tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia
B.
Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip
pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yangDiterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak
tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan
yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan
demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan
menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.
Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif
yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan
tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif
umum
C. Perubahan Undang-undang yang
mengatur Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur
pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan
penjelasan padaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50.
Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004,
pemerintah menerapkan sistempajak yang ditanggung pemerintah yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah
disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku
untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung
pemerintah).
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku
untuk tahun pajak 2006.
D. Penghitungan PPh
Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
15.840.000
|
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
|
1.320.000
|
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
|
15.840.000
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami
|
1.320.000
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda da lam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
|
Tarif PPh Pribadi:
Peraturan Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn 2000 (Berlaku
s.d 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp25.000.000
di atas Rp25.000.000 – Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000
di atas Rp100.000.000 – Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
Peraturan Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku
1 Januari 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
|
5%
15%
25%
30%
|
Komponen untuk menghitung PPh
Pribadi:
1. Penghasilan
Bruto: 1. Gaji
2. Premi yang dibayarkan perusahaan
2. Potongan/Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% dari penghasilan
bruto dengan jumlah maksimal:
a. Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per
bulan. (Peraturan lama s.d thn 2008)
b. Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per
bulan (Peraturan baru mulai thn 2009)
2. Iuran-iuran yang dibayarkan
3. PTKP
4. PPh terutang: PKP x %
tarif pajak
Contoh Soal 2:
Rudi bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT
Intan masuk program jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja
minan kematian masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi memba yar iuran
pensiun dan iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan
Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg
harus dibayar Rudi per bulan, bila menggunakan Peraturan Baru yang
mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji per
bulan
Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan
Kerja
Rp 10.000
Premi Jaminan
Kematian Rp
5.000 +
Penghasilan bruto
sebulan
Rp2.265.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000
Rp113.250
Iuran Pensiun
Rp 15.000
Iuran Jaminan Hari
Tua Rp
10.000 +
Rp
138.250 _
Penghasilan neto sebulan Rp2.126.750
Penghasilan neto setahun:12 x
Rp2.126.750 Rp25.521.000
PTKP:
WP
=
Rp15.840.000
WP
Kawin
= Rp 1.320.000
Anak 2 @ Rp1.320.000
= Rp 2.640.000 +
Rp19.800.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp
5.721.000
PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5